Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 120 saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto.
"Sekitar 120 saksi telah diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Saksi yang diperiksa antara lain meliputi anggota dan mantan anggota DPR, mantan menteri dalam negeri, pejabat dan pegawai Kementerian Dalam Negeri, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pengurus DPD Partai Golkar di Jawa Tengah, orang dari sektor swasta, dan notaris/PPAT.
KPK sudah melimpahkan kasus Irvanto ke tahap penuntutan. Febri menyatakan perkara Irvanto akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.
Irvanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Dia diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, serta diduga telah mengetahui ada permintaan bayaran untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sedangkan Made Oka, pemilik PT Delta Energy di Singapura, perusahaannya diduga menjadi penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR.
Baca juga: KPK limpahkan kasus keponakan Novanto ke penuntutan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018