Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang kedelapan pada tahun ini diperoleh dari dua kasus dengan sitaan awal sabu seberat 13,08 kilogram.

Setelah disisihkan 44 gram untuk lab, 58 gram untuk iptek, 58 gram untuk diklat, maka total shabu yang dimusnahkan seberat 12,92 Kilogram.

"Selain itu dari sebuah kasus disita ekstasi seberat 9.900 butir, setelah disisihkan sebanyak 81 butir untuk lab, 94 butir untuk iptek, dan 94 butir untuk diklat maka ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 9.631 butir," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda di Pekanbaru dan Jakarta.

"Kasus sabu dan ekstasi di Pekanbaru pada hari Senin (14/5) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram," kata Heru.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir, katanya.

"Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W," kata Heru.

Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan yang telah diamankan dari Lapas Tembilahan.

Sedangkan kasus kedua yaitu sabu di Pademangan Jakarta Utara. Berawal dari informasi tim BNNP Riau, tentang adanya kiriman shabu ke sebuah alamat di kawasan Senen Raya, tim BNN melakukan penyelidikan secara intensif.

"Pada tanggal 17 Mei 2018, petugas BNN melakukan controlled delivery ke Apartemen Mitra Oasis di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat. Di loby apartemen tersebut petugas mengamankan AGK. Dari hasil pemeriksaannya, alamat AGK diminta oleh para tersangka sebagai tempat menerima barang," kata Heru.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BAM di depan kantor Tiki di daerah Penjaringan Jakarta Utara . Sehari berselang, petugas memburu tersangka lainnya dan berhasil menangkap EK di depan pintu masuk Lokasari di jalan Mangga Besar.

"Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan mengamankan tersangka AS di Hotel Pondok Impian di Jalan RE Martadinata, Ancol. Di hadapan para tersangka, paket tersebut dibuka yang mana di dalamya terdapat sabu seberat 5,14 kilogram," kata Heru.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018