Bandung (ANTARA News) - Mantan Dekan IPDN Prof DR Lexie M Giroth (54) yang didakwa menyuntikan cairan formalin dan menghalang-halangi penyidikan kematian Cliff Muntu yang menjalani proses penahanan Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya dijinkan menghadiri acara wisuda IPDN dari tanggal 2 Agustus hingga 4 Agustus 2007 oleh majelis hakim Kresna Menon SH. Usai menjalani persidangan perkara pidana di PN Bandung, Rabu, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta agar dibebaskan untuk mengikuti kegiatan wisuda dan pengukuhan Praja IPDN yang berlangsung pada tanggal 2 hingga 4 Agustus 2007. Namun demikian permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sebelum permohonan mengikuti acara Wisuda IPDN itu, sejak tiga pekan lalu hingga kini belum dikabulkan majelis hakim tanpa alasan yang jelas. Dalam surat penetapan majelis hakim itu yang ditandatangani hakim Kresna Menon SH itu, selama tiga hari terdakwa Lexie sebagai dosen dan pembimbing Praja IPDN akan memberikan nilai akhir bagi para prajanya. Adapun sebagai jaminannya, selain Rainaldi SH selaku kuasa hukum terdakwa, juga istri terdakwa, Ny Nontje Fintje Tendean bersedia dan bertindak sebagai penjaminnya. "Terdakwa diijinkan untuk mengikuti wisuda selama tiga hari yang setiap harinya keluar dari Rutan Kebonwaru dengan pengawalan ketat petugas kepolisian mulai pukul 07.00 WIB dan kembali ke Rutan pukul 18.00 WIB," kata kuasa hukum terdakwa Lexie, Yoppi SH. Dikatakan Yoppi, bila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, maka penjamin harus menyetorkan uang kepada Kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri Bandung sebesar Rp50 juta. "Kami berharap Lexie memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menghadiri wisuda dan kepentingan akdemik IPDN dengan sebaik-baiknya tanpa melakukan pelanggaran," katanya. Lexie M Giroth salah seroang mantan Dekan IPDN didakwa melakukan tindak pidana penyuntikan formalin dan menghalangi proses penyidikan atas kematian Cliff Muntu, terdakwa ditahan sejak 2 Mei 2007 hingga 21 Mei 2007 oleh penyidik Polda Jabar kemudian penahanannya diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 22 Mei 2007 dan pada 3 Juli 2007 penahanan diambil alih oleh PN Bandung. Terdakwa Lexie diancam pasal berlapis, yakni Pasal 78 Undang Undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUH-Pidana. Pasal 263 (1) KUH-Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana. Dan Pasal 263ayat (2) KUH-Pidana atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidanan serta Pasal 222 jo Pasal 64 (1) KUH-Pidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007