Bogor (ANTARA News) - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota da Wakil Wali Kota Bogor 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Bogor, Kamis, menetapkan pasangan calon Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim memperoleh suara terbanyak yakni 215.708 suara.
Pasangan petahana unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 34,99 persen. Sementara pasangan calon nomor urut satu yakni Achmad Ru`yat dengan Zainul Mutaqin yang menjadi lawan Bima di tahun 2013 memperoleh 153.407 atau 31,03 persen.
Pasangan nomor urut empat yakni Dadang Danubrata dengan Sugeng Teguh Santoso memperoleh 63.334 suara atau 12,81 persen. Dan posisi terakhir pasangan dari jalur perseorangan Edgar Suratman dengan Sefwelly Gynanjar mengantongi 61.871 suara atau 12,52 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara di tiap-tiap kecamatan, tercatat jumlah seluruh suara sah sebanyak 494.321 suara, dan suara tidak sah 27.444, jadi total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 521.765.
"Hasil perolehan suara untuk pemilihan wali kota nomor urut tiga memperoleh suara terbanyak, disusul oleh nomor urut pertama," kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suriatna.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi perolehan suara per tiap kecamatan, pasangan Bima Arya dan Dedie A Rachim unggul di enam kecamatan Kota Bogor.
Undang mengatakan, setelah pleno rekapitulasi ini, KPU Kota Bogor akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil pleno yang peroleh akhirnya menyatakan pasangan Bima Arya dan Dedie kembali menuntaskan tugasnya memimpin Kota Bogor.
Setelah SK diterbitkan, lanjut Undang, KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon yang memperoleh suara sedikit dapat mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK).
"Setelah batas waktu tersebut, KPU akan mengecek ke MK apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan penetapan pemenang Pilwakot Bogor," kata Undang.
Sementara itu, selama pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kota Bogor berjalan lancar, tidak ada saksi dari tiap-tiap pasangan calon ataupun Panwaslu yang mengajukan keberatan. Proses rekap hasil penghitungan berjalan cepat dimulai dari pukul 13.30 WIB dan tuntas sekitar pukul 15.00 WIB.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018