Semarang (ANTARA News) - Gunawan Santoso (43), terpidana mati kasus pembunuhan Presiden Direktur PT Asaba (Aneka Sakti Bakti) Boedyharto Angsono, kini mendekam di ruang "Maximum Security" LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, dan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga atau kawan-kawannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, ketika dihubungi di Semarang, Rabu, mengatakan keputusan ini berlaku sampai ada pemberitahuan dari Mabes Polri yang berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM.
Hal ini, menurut dia, dilakukan untuk proses penyelidikan berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah ada perlakuan khusus terhadap Gunawan Santoso selama mendekam di LP Batu Nusakambangan, dia mengatakan ada dan itu disesuaikan dengan perlakuanya di ruang "Maximum Security".
"Di LP Batu Nusakambangan ada ruang, 'Minimum Security' dan 'Maximum Security'. Perlakuan terhadap napi yang berada di kedua ruang tersebut berbeda," katanya.
Selama berada di LP Batu Nusakambangan, Gunawan Santoso ditempatkan satu blok dengan terpidana kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan.
"Setiap hari ada petugas yang memberikan laporan soal kegiatan Gunawan Santoso kepada Kalapas Batu," katanya.
Gunawan Santoso dipindahkan dari LP Cipinang Jakarta, Salasa (31/7) malam pukul 21.00 WIB, dan tiba di Cilacap, Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Gunawan Santoso divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada tanggal 24 Juni 2004 karena terbukti membunuh Presiden Direktur PT Asaba pada 19 Juli 2003.
Gunawan ditangkap aparat kepolisian pada 20 Juni 2007 setelah berulang kali kabur. Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2006, dia kabur dari LP Cipinang.
Pada 1999, Gunawan juga pernah divonis penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus manipulasi uang Asaba senilai Rp21 miliar.
Belum habis masa hukumannya di penjara, dia kabur. Kemudian pada 27 Juli 2002, aparat kepolisian menangkapnya di vilanya di Cidahu, Sukabumi.
Ia lantas dijebloskan ke LP Kuningan, Jawa Barat. Kurang lebih enam bulan di hotel prodeo ini, atau tepatnya pada 15 Januari 2003, Gunawan kembali kabur. Petugas berhasil menangkap kembali pada 11 September 2003.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007