Akhirnya ketahuan oleh kru, ini kesalahan yang konyol dan bisa merugikan banyak pihak"
Padang Pariaman, Sumbar (ANTARA News) - Seorang penumpang pesawat udara Lion Air JT 131 rute Medan-Padang kedapatan sedang merokok di toilet pesawat dalam penerbangan menuju Bandara Internasional Minangkabau, Kamis.
"Akibatnya yang bersangkutan diberi sanksi oleh pihak maskapai tidak boleh terbang seumur hidup dengan Lion Air," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, di Padang Pariaman.
Menurutnya, yang bersangkutan sebenarnya mengetahui aturan dilarang merokok di pesawat dan sudah disampaikan saat akan terbang namun membandel dan mencoba mengakali dengan merokok di toilet.
"Akhirnya ketahuan oleh kru, ini kesalahan yang konyol dan bisa merugikan banyak pihak," kata dia.
Tidak hanya disanksi larangan terbang oleh pihak Lion Air, maskapai lain juga akan diberi tahu identitas pemuda ini dan kelakuannya di pesawat sebagai pelajaran bagi penumpang lain.
Kemudian yang bersangkutan membuat perjanjian yang ikut ditandatangani oleh orang tuanya yang langsung datang ke BIM untuk menyelesaikan permasalahan anaknya, kata dia.
Baca juga: Kemenhub terjunkan PPNS selidiki kasus candaan bom
Ia menegaskan pelanggaran di udara akan berdampak buruk tidak hanya bagi penumpang namun juga maskapai.
Oleh sebab itu ia kembali mengingatkan calon penumpang pesawat udara untuk mematuhi semua aturan dan tidak merokok selama berada di pesawat.
Jika ada yang merokok di dalam pesawat akan mengganggu sirkulasi udara dan membuat penumpang lain tidak nyaman dan terdeteksi oleh detektor asap, katanya.
Ia menyampaikan hampir semua penerbangan yang?ada di dunia telah menerapkan penerbangan tanpa asap rokok.
Baca juga: Penerbangan Lion Air tertunda akibat gangguan teknis di Bandara Pattimura
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018