Salah satu saksi pasangan calon nomor urut satu, Eko Suwarno di Tanjung, Kamis, mengatakan keberatan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara karena adanya dugaan pelanggaran pilkada di 22 TPS Kelurahan Belimbing Raya.
"Kami menolak hasil rekapitulasi sebelum pengaduan dugaan pelanggaran pilkada dituntaskan," jelas Eko.
Termasuk soal keterlambatan penyerahan formulir model C6 kepada pemilih yang seharusnya sudah diberikan H-3 pemungutan suara.
Tidak hanya Eko, saksi dari pasangan calon nomornurut empat, Iwan Kurnanto juga menolak hasil pleno penghitungan suara menyusul adanya selisih perolehan suara di Kecamatan Muara Uya.
Protes para saksi dari pasangan calon Norhasani - Eddyan Noor Idur dan Noor Farida - Aspianor ini dilanjutkan dengan aksi "walk out" dari ruang rapat pleno.
Sebelum keduanya meninggalkan ruang rapat, Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor meminta saksi mengisi formulir keberatan yang telah disediakan.
"Silakan keberatan disampaikan secara tertulis dalam formulir khusus yang KPU siapkan," jelas Agus.
Meski sempat diwarnai aksi protes dari para saksi pelaksanaan rapat pleno hingga penyerahan berita acara hasil perolehan suara berjalan lancar.
Penandatanganan berita acara hanya dilakukan saksi dari pasangan calon Winarto - Ali Sibqi dan Anang Syakhfiani - Mawardi sekaligus penyerahan hasil rekapitulasi suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan mengatakan hanya satu TPS di Kelurahan Belimbing Raya yang melakukan pelanggaran administrasi.
"Untuk pelanggaran administrasi hanya di TPS 15 karena itu dilakukan pemungutan suara ulang," kata Iwan.
Baca juga: KPU Tabalong siapkan pemungutan suara ulang di TPS 15
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018