Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Soeyono dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dari dakwaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Hartono.
"Saya dinyatakan bebas murni," kata Soeyono di Jakarta, Rabu.
Putusan bebas murni tersebut diterima secara resmi oleh Soeyono pada hari Rabu (1/8), meski pemberitahuan tidak resminya diketahui sekitar satu minggu sebelumnya.
"Saya terima (putusan itu-red) hari ini," katanya.
Pada pengadilan tingkat pertama (20/2), Soeyono divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan karena terbukti melakukan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai pasal 311 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Soeyono juga terbukti menyerang kehormatan Hartono dengan menuduhkan hal agar diketahui umum.
Putusan itu dijatuhkan pada Soeyono setelah dirinya melontarkan pernyataan bahwa anak Hartono, Torry Widyantoro, meninggal akibat mengkonsumsi narkoba. Pernyataan itu kemudian dimuat dalam sebuah majalah yang pada awalnya hendak mewawancarai Soeyono untuk membuat artikel tentang profil mantan Kasum tersebut.
Atas putusan itu, Soeyono menyatakan banding.
Menurut Soeyono, putusan bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta itu sekaligus menyatakan pihaknya tidak lagi memiliki kewajiban hukum apapun terkait kasus tersebut.
Soeyono juga mengatakan putusan tingkat banding itu adalah putusan yang dia inginkan, karena dia merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Soeyono, Joko Saturi mengatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Soeyono adalah Kimar Saragih (ketua majelis-red), H. Karsono, dan Yanto Kartono Moelya.
Putusan bebas murni terhadap Soeyono didasarkan pada pendapat majelis hakim bahwa tidak ada kesengajaan yang dilakukan Soeyono.
"Tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik," kata Joko.
Terkait hubungan dengan Hartono, Soeyono mengatakan pada prinsipnya dirinya sudah tidak memiliki persoalan dengan mantan KSAD tersebut.
Namun demikian, Soeyono mengakui bahwa dirinya jarang berkomunikasi dengan Hartono sejak keduanya terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007