Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan seharusnya partai politik mendukung upaya KPU untuk memberantas dan mencegah korupsi melalui Peraturan KPU (PKPU) yang melarang diajukannya mantan napi koruptor sebagai bakal calon legislatif.
"Seharusnya Parpol peserta pemilu juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan intensi KPU sebagai pembuat PKPU," katanya kepada Antara, Rabu.
Hal ini disampaikannya terkait dengan diundangkannya PKPU No 20/2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Kaka mengatakan, dengan diundangkannya PKPU No 20 tahun 2018, melalui lembar negara RI, maka semua pihak harus menghormati ketentuan tersebut.
"Dan KIPP Indonesia dalam posisi mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan tertentu yang dianggap membahayakan untuk kepentingan nasional," katanya.
Ia menyatakan, diundangkannya PKPU itu juga merupakan persetujuan pemerintah terhadap konten PKPU, khusunya tentang larangan mantan terpidana koruptor untuk diajukan sebagai caleg di semua tingkatan baik di pusat maupun di daerah.
Namun demikian, ia menilai dari sisi hukum PKPU tersebut rawan gugatan, begitu pula pada saat proses pencalonan nantinya. Oleh karena itu sebaiknya semua menghormati proses hukum yang berkembang karena hadirnya PKPU tersebut.
KIPP Indonesia berharap semua pihak termasuk KPU sebaiknya lebih fokus pada apa yang harus dilakukan dan mengantisipasi semua perkembangan politik dalam tahapan pemilu ini.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPU dalam tahapan pemilu ini, apalagi setelah kita mengetahui persoalan yang muncul dalam pilkada terkait profesionalisme dan kinerja serta kredibelitas KPU yang masih harus banyak pembenahan," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018