Bandung (ANTARA News) - Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu dan menyeret mantan Dekan IPDN Prof DR Lexie M Giroth sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Rabu, kali ini jaksa penuntut umum Happy Hadiastuti SH menghadirkan tiga orang saksi. Tiga orang saksi yang dimintai keterangannya itu, yakni Bambang Iswadji (Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan IPDN), Ahmad Husen Tambunan (Staf Pengasuhan Praja IPDN) dan Mega Sondakh (Wasana Praja IPDN). Dalam keterangannyam saksi mengatakan larangan otopsi jenazah Clirff atas perintah Rektor IPDN Nyoman Sumaryadi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kresna Menon SH, saksi Bambang Iswadji mengatakan, dirinya sempat berbicara di telepon saat di RS Al Islam dengan Nyoman yang melaporkan bahwa polisi minta agar jenazah Cliff diotopsi untuk bahan penyelidikan penyebab kematiannya. Namun demikian, Nyoman melarang adanya otopsi. "Jangan, jangan. Kalau sampai diotopsi keluarga Cliff akan menuntut dan pihak IPDN tidak bertanggungjawab," kata Rektor IPDN Nyoman seperti ditirukan saksi Bambang. Hal senada juga dikatakan oleh saksi Ahmad Husen Tambunan. Dia mengatakan, pihaknya sempat dilarang oleh Rektor IPDN untuk mengijinkan jenazah Cliff diotopsi oleh penyidik saat di RS Al Islam pada hari Selasa (3/4) dini hari lalu. Sedangkan saksi Mega Sondakh mengatakan, dirinya sempat menelepon kepada Ny Lexie Giroth (istri Lexie) yang juga dosen IPDN sekaligus rohaniawan menyampaikan informasi bahwa di kampus IPDN ada yang meninggal dunia pada Selasa (3/4) dini hari. "Saya waktu itu tidak tahu penyebab kematian Praja IPDN Cliff Muntu itu disebabkan oleh apa, namun setelah menonton televisi ada informasi bahwa Cliff meninggal karena liver akut," kata Mega Sondakh. Bahkan kata dia, dirinya juga sempat disarankan oleh Ny Lexie agar jenazah Cliff diserahkan kepadanya atas perintah Rektor IPDN. Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Cliff Muntu akan dilanjutkan Rabu (8/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Usai persidangan terdakwa Lexie M Giroth, majelis hakim Kresna Menon juga menyidangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Obon petugas pemulasaraan jenazah RS Al Islam dan Iyeng Sopandi mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung yang keduanya didakwa menyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu hingga menyulitkan penyidikan polisi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007