Jakarta, 4/7 (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan swasta lokal dan asing mengincar untuk menjadi pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di Indonesia.
"Beberapa perusahaan penguji kendaraan bermotor sudah ada yang mengajukan diri ke kami dan sedang kami proses apakah memungkinkan atau tidak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada pers usai penyerahan hasil akreditasi kepada 41 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu.
Dikatakan, pemerintah telah menentukan bahwa semua kendaraan bermotor baik untuk angkutan penumpang dan barang harus lulus uji berkala kendaraan bermotor untuk mengetahui kelaikan jalan agar bisa digunakan dengan aman dan nyaman sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekalipun saat ini sudah banyak perusahaan swasta lokal dan asing mengincar sebagai tempat pengujian kendaraan bermotor, namun Kemenhub tetap mendorong UPUBKB milik pemerintah daerah untuk terus berkembang dengan cara terus melakukan inovasi teknologi dan sumber daya manusia, juga terus memperbaharui perlengkapan uji.
"Dari hasil kunjungan saya ke daerah masih ada UPUBKB dengan kondisi seadanya baik gedung maupun peralatan. Ini yang harus dibenahi apabila tak mau kalah bersaing dengan swasta," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Budi, kepada 41 UPUBKB dinilai telah memenuhi persyaratan melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor dan menjamin kepada masyarakat bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan.
Dia mengatakan sebenarnya ada 161 UPUBKB yang ada di Indonesia yang jadi sasaran Kemenhub untuk lulus mendapatkan akreditasi. "Tapi entah mengapa yang 120 UPUBKB tidak lulus, apakah mereka tak mau mengikuti standar yang kita tentukan atau memang belum mampu," katanya.
Dirjen Budi mengatakan kepada 161 UPUBKB diberi batas waktu memenuhi persyaratan agar bisa lulus akreditasi. "Kalau sampai batas waktu tidak juga mampu maka tidak akan diberi wewenang uji berkala kendaraan bermotor," kata dia.
Pemerintah memang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan angkutan penumpang dan barang yang laik beroperasi serta aman, sehingga masyarakat saat menggunakan ada rasa nyaman dan aman.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018