Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta selama menyosialisasikan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2019 masih menerima masukan mengenai warga yang sudah meninggal dunia yang tercatat dalam daftar pemilih.
"Memang dimungkinkan masih ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masuk dalam daftar pemilih sementara. Tentunya, kami akan verifikasi lagi," kata Anggota KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Rabu.
Siti Nurhayati mengatakan pemilih yang sudah meninggal dunia kemungkinan bisa tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) karena data DPS merupakan hasil pemutakhiran data panitia pemutakhiran daftar pemilih yang diselesaikan 17 Mei.
Rentang waktu antara pertengahan Mei hingga penetapan DPS pada pertengahan Juni, dia menjelaskan, memungkinkan terjadinya dinamika kependudukan seperti warga yang masuk atau keluar Kota Yogyakarta hingga penduduk yang meninggal dunia.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan masukan dari masyarakat agar data pemilih bisa terverifikasi dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan," kata Nurhayati.
Setelah ditetapkan pada 17 Juni, DPS Pemilu 2019 disosialisasikan ke wilayah melalui pengurus Rukun Tetangga. Sosialisasi dilakukan selama tiga pekan hingga Minggu (8/7).
Jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kota Yogyakarta dalam DPS tercatat 300.863 orang yang terdiri atas 144.179 pemilih laki-laki dan 156.684 pemilih perempuan. Para pemilih tersebar di 1.372 tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS tersebut lebih sedikit dibanding data pemilih yang masuk dalam daftar pencocokan dan penelitian yang mencakup 304.926 pemilih.
Seluruh masukan mengenai DPS, menurut Nurhayati, dapat disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS) dengan menyerahkan bukti dan akan ditindaklanjuti.
Jika ada perubahan atau perbaikan data pemilih, maka PPS perlu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS dan ditindaklanjuti secara berjenjang oleh PPK dan hingga ke tingkat KPU kota-kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
DPSHP tersebut kemudian kembali diumumkan ke masyarakat untuk memperoleh tanggapan sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan Akhir sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Penetapan DPT akan dilakukan Agustus," katanya.
Selain menantikan masukan dari masyarakat, KPU Kota Yogyakarta juga akan menyandingkan data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) hasil pemutakhiran dari KPU DIY yang baru saja diterima yaitu sebanyak 318.000 pemilih.
"Sudah ada perbedaan sekitar 14.000 pemilih dibanding DP4 yang kami jadikan dasar pemutakhiran. Mungkin saja, perbedaan data tersebut dipengaruhi oleh warga yang baru masuk sebagai warga Kota Yogyakarta dan pemilih pemula," kata Nurhayati.
Baca juga: DPS dari 34 provinsi sudah diterima, KPU gelar rapat pleno
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2019 mencakup 186 juta orang lebih
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018