Tanjungpinang (ANTARA News) - Puluhan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Provinsi Kepulauan Riau terpaksa memeriksakan kesehatannya dua kali menyusul simpang siurnya rumah sakit rujukan yang ditetapkan KPU.
Salah seorang bacaleg Kepri dari Partai Hanura, Rudy Chua, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan informasi yang disampaikan KPU berubah terkait rumah sakit yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, sementara banyak bacaleg yang sudah memeriksa kesehatan di tempat yang direkomendasikan sebelumnya.
KPU Kepri menetapkan Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan Rumah Sakit Embung Fatimah di Batam.
"Semula informasi yang kami terima, pemeriksaan kesehatan bacaleg itu dilakukan Agustus atau September 2018, ternyata baru berapa hari lalu disampaikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus disertakan saat mendaftar. Pembukaan pendaftaran sendiri ditetapkan 4-17 Juli 2018," katanya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri.
Pihak RSUP Kepri sendiri kalang-kabut sejak beberapa hari lalu karena harus melayani ratusan orang yang ingin memeriksa kesehatan untuk kepentingan pencalonan pada Pemilu 2019.
Ia menilai wajar jika banyak bacaleg yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit, karena terlalu banyak yang ditangani tenaga medis.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada pemilu kali ini terdapat perbedaan yang cukup mendasar dalam pelaksanaan pemeriksaan bacaleg, seperti tidak adanya MoU antara KPU Kepri dengan Ikatan Dokter Indonesia.
"Seharusnya dikaji terlebih dahulu apakah RSUP Kepri mampu melayani bacaleg dari 16 partai politik peserta pemilu?" katanya.
Rudy juga memastikan banyak bacaleg mengalami kerugikan akibat terlanjur memeriksa kesehatan di rumah sakit lainnya. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika dikenakan biaya Rp680.000.
Berdasarkan pemantauan Antara di Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang pekan lalu, puluhan politisi dari berbagai partai memeriksa kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Satu orang dikenakan biaya Rp680.000.
Politisi tersebut tidak hanya berasal dari Tanjungpinang, melainkan Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga. Beberapa di antara mereka juga masih berstatus sebagai anggota legislatif.
Baca juga: KPU Riau bersiap hadapi PHPU di MK
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018