Saat ini Ahmad Ghiast ditahan di Polres Jakarta Pusat."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Ahmad Ghiast, tersangka tindak pidana korupsi suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus tindak pidan korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 atas nama Ahmad Ghiast (AG), swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan sidang terhadap Ahmad Ghiast akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saat ini Ahmad Ghiast ditahan di Polres Jakarta Pusat. Hingga hari ini total ada 35 orang saksi yang telah diperiksa untuk Ahmad Ghiast," ucapnya.
Adapun unsur saksi, dikemukakannya, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sumedang, pensiunan PNS, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, unsur swasta dan anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS)?
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, Ahmad Ghiast telah diperiksa sebanyak tiga kali pada 22 Mei 2018, kemudian 8 Juni 2018 dan 26 Juni 2018.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sedangkan, uang suap untuk Yaya belum terealisasi, meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolarAmerika Serikat (AS).
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka, serta emas tersebut diperoleh di apartemen Yaya di Bekasi.
"Uang tadi ditemukan di apartemen saudara YP karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Baca juga: KPK panggil pejabat pemkab Sumedang kasus RAPBN-P 2018
Baca juga: KPK periksa tiga tersangka korupsi RAPBN-P 2018
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018