Tiga terdakwa lainnya yang ikut membantu pembunuhan, yakni Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29), dan Dewa Made Budianto (32) divonis hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Gde Ginarsa itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh JPU, Astika dituntut hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 12 tahun penjara.
"Terdakwa I Gede Ngurah Astika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghabisi nyawa orang lain dengan sengaja dan melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHP," kata hakim.
Sementara tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2, ayat 3 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dalam sidang tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum PN Denpasar menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum.
Keluarga dan anak korban yang menyaksikan jalannya persidangan tersebut terlihat histeris atas putusan hakim. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa.
Saat keempat terdakwa hendak dibawa ke mobil tahanan, keluarga korban yang sengaja menunggu menghujani mereka dengan kata-kata bernada kesal.
Melihat situasi yang tidak kondusif itu, puluhan aparat kepolisian dan jaksa mengamankan keempat terdakwa agar tidak diamuk oleh keluarga korban.
Dalam persidangan terungkap pembunuhan yang terjadi pada 15 Desember 2017 itu dilakukan karena terdakwa ingin menguasai mobil korban, yakni Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1985-CN, dengan cara berpura-pura membeli mobil mantan anggota Polsek Denpasar Timur itu.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018