Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Tujuh tersangka pengedar shabu-shabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hanya terdiam ketika polisi membuang shabu-shabu seberat 118,41 gram ke selokan markas polres setempat.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara yang kami tangani pada periode bulan April lalu hingga sekarang," kata Kepala Polres Kota Waringin Timur, AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Selasa.

Pemusnahan shabu-shabu dilakukan Rommel bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi, dan perwakilan dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan shabu-shabu ke dalam air yang diisi larutan pembersih lantai, kemudian airnya dibuang ke selokan di depan Kantor Polres Kotawaringin Timur

Tujuh tersangka yang terkait perkara itu juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara itu. Mereka dihadirkan untuk memastikan barang bukti itu memang benar-benar sudah dimusnahkan.

Shabu-shabu barang bukti dari enam perkara itu diperkirakan senilai Rp142 juta. Barang haram itu berasal dari luar daerah yang dipasok dan diedarkan di Sampit oleh para pelaku.

Beberapa kasus yang ditangani belakangan ini, sabu-sabu diketahui dipasok dari Banjarmasin melalui Pangkalan Bun dan dari Surabaya.

Pengedar di Sampit menerima kiriman, namun ada pula yang mengambil langsung ke daerah tempat tinggal bandar shabu-shabu.

Pewarta: Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018