Jakarta (ANTARA News) - Reformasi administrasi negara perlu dijadikan sebuah gerakan nasional karena banyak masalah publik yang muncul sejak berakhirnya sistem administrasi orde baru dan perubahan paradigma pemerintahan.
"Sudah sepantasnya apabila reformasi administrasi dijadikan sebagai sebuah gerakan nasional untuk membangun sistem administrasi negara baru sesuai dengan tuntutan nilai-nilai ideal `good governance` (tata kelola yang baik)," kata Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Sunarno, di Jakarta, Rabu.
Saat memberikan sambutan pada seminar Membangun Sistem Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Tujuan Berbangsa Dan Bernegara, Sunarno mengatakan, dalam proses transisi demokrasi bukanlah hal mudah untuk membangun kembali sistem administrasi negara yang mampu mengantarkan terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara.
Kegagalan membangun kembali sistem administrasi negara dalam alam demokrasi akan dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa dan negara, katanya.
Ia mengatakan, berakhirnya masa pemerintahan orde baru mendorong lahirnya sistem administrasi negara "baru" Indonesia.
Pada masa lalu , sebagai konsekuensi dari penekanan nilai-nilai stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi, sistem administrasi hanya diartikan sebagai bekerjanya lembaga eksekutif (pemerintah) saja.
Dalam konteks itu administrasi negara hanya dipandang sebagai pelaksana dari kebijakan-kebijakan negara/publik dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif semata, khususnya birokrasi pemerintah.
Sunarno mengatakan, tuntutan demokratisasi yang bergulir di akhir tahun 1990-an telah menciptakan perubahan mendasar dalam konsep dan praktek sistem administrasi negara.
Administrasi negara diartikan secara lebih luas sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga negara dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.
"Pandangan ini mendapatkan pijakan konstitusional dalam UUD 1945 hasil amandemen dimana kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi di tangan presiden melainkan didistribusikan kepada berbagai lembaga negara. Perubahan-perubahan yang diciptakan melalui amandemen UUD 1945 telah melahirkan suatu proses desentralisasi, demonopolisasi, debirokratisasi kekuasaan negara," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007