Yogyakarta (ANTARA News) - Penyelenggaraan pelayanan di kelurahan dan kecamatan di Kota Yogyakarta mulai dapat diakses secara online melalui aplikasi "Jogja Smart Service", sehingga diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat.
"Tujuannya memudahkan masyarakat mengakses layanan meskipun masih ada beberapa hal yang perlu terus ditingkatkan agar layanan semakin baik," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, peningkatan layanan tersebut terkait dengan masih adanya sejumlah persyaratan yang harus diperoleh secara manual.
Misalnya surat pengantar dari RT dan RW dan akan terus lakukan perbaikan sehingga seluruh layanan bisa diakses secara online, ujar Tri Hastono.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan Berbasis Elektronik sebagai dasar hukum pemberian pelayanan di kelurahan dan kecamatan secara online.
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan di kelurahan dan kecamatan berbasis elektronik meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan.
Jenis pelayanan perizinan yang bisa dilayani secara online di kecamatan disesuaikan dengan kewenangan wilayah di antaranya izin mendirikan bangunan, penggunaan aset, izin reklame, izin usaha mikro, izin ruang terbuka hijau publik, izin penyelenggaraan pondokan, izin PKL, izin parkir tidak tetap dan izin pemakaman.
Sedangkan jenis pelayanan non perizinan meliputi pemberian rekomendasi dan bentuk pelayanan administrasi lainnya.
Sementara itu, layanan non perizinan yang bisa dilayani di kelurahan di antaranya surat keterangan kelahiran dan surat keterangan kematian, surat keterangan nikah/rujuk, keterangan cerai/talak.
"Setiap kelurahan dan kecamatan sudah memiliki seksi pelayanan. Mereka yang akan bertugas memberikan layanan secara online ini," katanya.
Meskipun sudah ada pelayanan yang bisa diakses secara online, namun Tri Hastono mengatakan, masyarakat tetap bisa mengakses layanan secara manual dengan datang langsung ke kelurahan atau kecamatan.
Baca juga: Yogyakarta akan kembangkan pelayanan online di tingkat kelurahan
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018