Jakarta (ANTARA News) - Mantan Komisaris PT Pertamina, Laksamana Sukardi, yang juga merupakan mantan Menteri Negara BUMN menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses penyidikan kasus penjualan kapal tanker VLCC Pertamina, yang diduga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp241 miliar. "Apa pun siap (dijadikan tersangka), asalkan berdasarkan hukum, obyektif dan tidak ada tekanan. Saya tunduk terhadap hukum," katanya di Jakarta, Rabu, menjawab pertanyaan seputar apakah dirinya siap menjadi tersangka dalam kasus penjualan kapal tanker VLCC tersebut. Laksaman, hari Rabu diperiksa oleh tim jaksa penyidik yang diketuai oleh Slamet Wahyudi sebagai saksi yang pertama kalinya dalam tahap penyidikan. Sebelumnya Laksamana juga pernah dipanggil pada kasus ini dalam tahap penyelidikan. Walaupun kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan, namun kejaksaan belum menetapkan tersangkanya. Dalam proses penyidikan tersebut, Laksamana didamping oleh para pengacaranya, yaitu Juniver Girsang dan Petrus Selestinus. Ketika ditanya apakah dia siap menjadi tersangka, Laksamana mengatakan "Apa pun siap asal berdasarkan hukum, karena saya tunduk terhadap hukum. Saya siap asal tidak ada tekanan". Sementara itu, pada hari Senin (30/7), mantan Komisaris PT Pertamina, Roes Aryawijaya, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus VLCC. Ketika ditanya sudah berapa kali diperiksa, Arya mengatakan "Wah saya nggak ingat". Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Pertamina dianggap merugikan negara sebesar Rp 241 miliar, karena harga penjualan itu lebih rendah dari harga pasar, yaitu 102 juta dolar AS per unit. (*)
Copyright © ANTARA 2007