Ya kalau diminta saya akan jelaskan apa adanya."
Mataram (ANTARA News) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa siang (3/7).
"Iya, besok saya akan datang ke KPK," kata Muhammad Amin sebelum berangkat ke Jakarta, Senin malam.
Ia menjelaskan pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujarnya.
Dikatakan Amin, sepanjang pengetahuannya persoalan divestasi saham wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Presiden dengan PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1986. Di mana sebagian sahamnya harus dimiliki nasional.
"Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan dibenarkan oleh UU. Itulah sebabnya terjadi penjualan saham ke nasional," jelasnya.
Meski begitu, kalaupun ditanya lebih jauh soal divestasi saham tersebut, Amin tidak begitu memahami karena prosesnya sudah berlalu pada tahun 2009.
Dia berharap persoalan ini tidak menjadi kasus sebab divestasi atau penjualan saham tergantung pemegang saham.
"Ya kalau diminta saya akan jelaskan apa adanya," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018