Untuk sementara ini, kami mengacu pada PKPU 20/2018. Jika ada perubahan aturan terkait pencalonan anggota legislatif, tentunya kami akan mengikuti apapun aturan yang berlaku, termasuk untuk pencalonan dari napi korupsi."Yogyakarta (ANTARA News) - KPU Kota Yogyakarta mengingatkan partai politik untuk memperhatikan keterwakilan 30 persen calon perempuan serta menempatkan urutan nama calon perempuan dalam daftar calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.
"Tiap tiga calon, satu di antaranya adalah calon perempuan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.
Dia menyatakan, seluruh syarat yang dibutuhkan saat mengajukan calon anggota legislatif harus terpenuhi terlebih dulu sehingga tidak berpotensi menghambat proses pencalonan.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah surat keputusan pimpinan pusat partai politik. Ini harus dilampirkan dan semuanya sudah harus `clear` terlebih dulu," kata Wawan.
KPU Kota Yogyakarta mulai menerima berkas syarat pengajuan daftar calon DPRD mulai Rabu (4/7) hingga 17 Juli. Setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan jumlah calon anggota legislatif sesuai jumlah maksimal calon di setiap daerah pemilihan.
"Misalnya di Daerah Pemilihan I memperebutkan enam kursi, maka setiap partai politik bisa mengajukan maksimal enam calon legislatif," katanya.
Dengan demikian, kata Wawan, jumlah total calon anggota legislatif yang bisa diajukan oleh 16 parpol pada Pemilu 2019 mencapai 640 calon karena ada 40 kursi legislatif tingkat dua yang akan diperebutkan.
Jumlah yang diajukan boleh kurang dari jumlah maksimal yang ditetapkan tetapi tidak boleh lebih. Bahkan, partai bisa saja tidak mengirimkan calon.
"Tetapi mereka pun dimungkinkan tidak memperoleh suara saat pemilu nanti," katanya.
Dia juga mengatakan, penyusunan syarat pendaftaran calon anggota legislatif didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Salah satu isinya mengatur mengenai larangan napi korupsi tidak diperbolehkan mendaftar.
"Untuk sementara ini, kami mengacu pada PKPU 20/2018. Jika ada perubahan aturan terkait pencalonan anggota legislatif, tentunya kami akan mengikuti apapun aturan yang berlaku, termasuk untuk pencalonan dari napi korupsi," katanya.
Salah satu partai politik baru yang berlaga pada Pemilu 2019, Partai Berkarya memastikan tidak akan mengajukan calon yang pernah tersangkut kasus hukum apapun, bukan hanya kasus korupsi.
"Calon anggota legislatif sudah disiapkan termasuk keterwakilan perempuan," kata Ketua DPD Partai Berkarya Yogyakarta Rusdi Rais.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018