Jakarta, 1 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 18 Juli 2007, membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT. Inti Utama Cahaya Perkasa selama 6 (enam) bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 543/KM.1/2007. Sanksi pembekuan izin usaha perusahaan tersebut disebabkan yang bersangkutan telah mengeluarkan laporan penilaian yang ditandatangani oleh penilai tidak berizin. Selain itu, PJP tersebut telah mencantumkan nama dan alamat beberapa Kantor Cabang PJP dalam kepala surat laporan penilaian, padahal belum memiliki izin pembukaan kantor cabang.
Selama izinnya dibekukan, PJP tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi:
i) penilaian harta berwujud maupun tidak berwujud;
ii) penilaian usaha;
iii) penilaian proyek; dan atau
iv) monitoring pembiayaan proyek. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain:
i) konsultasi pengembangan properti;
ii) desain sistem informasi aset;
iii) pengelolaan properti; dan atau
iv) studi kelayakan usaha, namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Pembekuan izin usaha oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007