Jakarta, 1 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 17 Juli 2007, menetapkan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi melalui Peraturan Menkeu Nomor 79/PMK.05/2007. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka menciptakan suatu skim dan mekanisme kredit yang tertib, terkendali, efektif, efisien, dan terpadu serta mengedepankan peran perbankan nasional dengan subsidi bunga dari pemerintah untuk mendapatkan penyediaan, penyaluran dan pertanggungjawaban pendanaan demi terciptanya peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Dalam Peraturan dimaksud disebutkan bahwa Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) disediakan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Kegiatan usaha yang dapat didanai melalui KKE-P bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan mitra usaha, antara lain meliputi: i) Pengembangan padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, dan sorgum; ii) Pengembangan tanaman holtikultura antara lain berupa: cabe, bawang merah, dan kentang; dan iii) Pengadaan pangan berupa: gabah, jagung, dan kedelai. Selain itu, pendanaan KKP-E berasal dari Bank Pelaksana yang diberikan kepada Peserta KKP-E melalui kelompok Tani dan/atau Koperasi. Tingkat bunga KKP-E ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan ketentuan, yaitu: i) untuk KKP-E pengembangan tebu paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh lembaga Penjamin simpanan ditambah 5%; dan ii) untuk KKP-E lainnya paling tingi sebesar suku bunga penjamin simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6%. Tingkat bunga KKP-E ditinjau dan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Pelaksana dengan mendengar pendapat Komite Kebijakan atas hasil kajian Komite Teknis. Subsidi bunga KKP-E diberikan Pemerintah setelah Bank Pelaksana mengajukan permintaan kepada Menkeu u.p Dirjen Perbendaharaan dengan dilampiri: i) rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga KKP-E; ii) rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KKP-E; dan iii) tanda terima pembayaran Subsidi Bunga KKP-E yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. Risiko KKP-E ditanggung oleh Bank Pelaksana, tetapi sebagian risiko KKP-E tertentu yang ditetapkan Pemerintah dapat dijaminkan oleh Bank Pelaksana dengan membayar premi kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha, paling lama lima tahun. Bank Pelaksana KKP-E tidak mengenakan provisi kredit dan biaya komitmen kepada Peserta KKP-E. Memorandum Kesepakatan Bersama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 11 Keputusan Menkeu Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu Nomor 559/KMK.06/2004, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menkeu ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 atau sampai dengan berlakunya tanggal berlakunya Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Pemerintah dengan Bank Pelaksana. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007