Keterangan pers Humas DJP, Senin, mengungkapkan penandatanganan perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR) ini membuat otoritas kedua negara bisa saling bertukar Laporan Per Negara secara periodik.
Pertukaran Laporan Per Negara adalah bagian dari Aksi BEPS 13, yang merupakan salah satu dari empat aksi minimum yang wajib diterapkan bagi yurisdiksi yang berkomitmen menerapkan BEPS Project yang dikeluarkan G20 dan OECD.
Secara multilateral, Indonesia telah lebih dulu menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CBCR pada 26 Januari 2017, yang saat ini telah disepakati oleh 69 negara atau yurisdiksi
Sedangkan jumlah negara yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement untuk pertukaran Laporan per Negara dengan Indonesia adalah 52 negara atau yurisdiksi. Amerika Serikat tidak menandatangani MCAA on CBCR, sehingga pertukaran Laporan per Negara dengan negara ini dilaksanakan secara bilateral berdasarkan BCAA on CBCR yang ditempuh di sela-sela 29th Meeting of the Peer Review Group (PRG Meeting), antara Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service, Theodore Setzer.
Pertemuan PRG ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) di Vaduz, Liechtenstein.
PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara atau yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka Second Round Review on Exchange of Information on Request (Peer Review), yaitu proses penilaian kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan yang dilakukan berdasarkan permintaan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang disidang dengan proses penilaian yang dilakukan antara lain kesiapan perangkat hukum yang dimiliki untuk mendukung keterbukaan dan pertukaran informasi pada periode Juli 2014 sampai Juni 2017.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018