"Tahun ini penerimaan kita terapkan melalui sistem zonasi, dengan memprioritaskan siswa yang ada di sekitar sekolah untuk diterima pada ajaran tahun baru, kendati demikian masih ada peluang anak dari luar zonasi diterima," kata Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura di Bengkalis, Senin.
Ia mengatakan untuk siswa baru yang bisa masuk tanpa melalui sistem zonasi merupakan siswa yang berprestasi, setiap sekolah menyediakan kuota penerimaan sekitar 10 persen.
Menurut Edi Sakura, dalam sistem zonasi ini akan dibatasi dengan daya tampung sekolah. Jika nantinya setelah pendaftaran dibuka, ternyata sekolah dengan zonasi siswa terdekat sudah penuh, maka siswa baru tersebut harus mendaftarkan ke UPT Pendidikan di Kecamatan terlebih dahulu.
"Korwil penerimaan siswa baru nantinya yang akan menentukan sekolah mana ditunjuk untuk penempatan siswa baru tersebut, dengan ketentuan orangtua siswa tidak bisa memilih sekolah lain," kata Edi Sakura menjelaskan.
Ia juga berharap dalam penunjukan sekolah oleh Korwil akan diusahakan sekolah yang terdekat dari tempat tinggal siswa tinggal.
"Jarak sekolah tentu akan menjadi pertimbangan kita, sehingga siswa tidak kesulitan untuk berangkat ke sekolah yang sudah ditunjuk," ujar Edi Sakura.
Ia menambahkan juga untuk sistem zonasi ini akan diberlakukan terhadap tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk pendafataran siswa baru tingkat SMP sederajat di Kabupaten Bengkalis mulai 3-5 Juli 2018," kata Edi Sakura.
Pewarta: Abdul Razak dan Alfisnardo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018