Yogyakarta (ANTARA News) - Sebelas juru parkir yang terjaring operasi penertiban selama masa libur Lebaran di Kota Yogyakarta dinyatakan bersalah melanggar aturan penyelenggaran parkir dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp300.000.
Mereka menjalani sidang hari ini. Putusan dari sidang perkara tindak pidana ringan itu, kesebelas juru parkir itu masing-masing diwajibkan membayar denda Rp300.000 subsider tiga hari penjara, kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, Senin.
Hery menjelaskan juru parkir yang menjalani sidang baru pertama kali terjaring penertiban karena melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir.
Meski demikian, dia menjelaskan, akan ada catatan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja sehingga jika juru parkir tersebut mengulang perbuatannya.
Selama libur Lebaran, ada 23 juru parkir yang terjaring operasi penertiban karena melakukan pelanggaran aturan penyelenggaraan parkir, di antaranya menaikkan tarif parkir sepihak dan memanfaatkan lokasi larangan parkir untuk parkir.
Sebanyak 16 juru parkir sudah menjalani pemberkasan di Satpol PP Kota Yogyakarta. Pemberkasan itu akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Sebelas orang menjalani sidang hari ini, dan lima juru parkir lainnya akan menjalani sidang pada Rabu (4/7).
Enam juru parkir lain sampai saat ini belum hadir untuk menjalani pemberkasan di Satuan Polisi Pamong Praja. "Kami akan lakukan pemanggilan kedua untuk pemberkasan," kata Hery.
Sementara satu juru parkir lain dinyatakan tidak perlu menjalani pemberkasan karena yang bersangkutan diketahui tidak secara langsung mengarahkan atau menarik biaya parkir. Namun, juru parkir tersebut tetap mendapat pembinaan agar tidak mengulang perbuatannya. "Ia terjaring penertiban di sekitar GL Zoo," katanya.
Penertiban juru parkir dilakukan berdasar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam peraturan tersebut, juru parkir yang melakukan pelanggaran terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018