Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin.

KPK pada Senin sedianya akan memeriksa Tamsil sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-e Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain Tamsil, KPK hari ini memanggil empat saksi lain untuk dua tersangka itu, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi. Yasonna dan Diah sudah datang untuk menjalani pemeriksaan.

Tamsil juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (25/6), namun tidak bisa hadir.

Dalam dakwaan terhadap mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Tamsil disebut menerima aliran dana proyek KTP-e. Saat menjabat sebagai wakil ketua Banggar DPR, Tamsil disebut menerima uang 700 ribu dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Baca juga: KPK panggil Yasonna Laoly dan Aburizal Bakrie
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018