Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan menanggapi tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif tanpa diundangkan dahulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sementara ini, saya tidak komentar," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).
PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya berpendapat PKPU dapat berlaku tanpa diundangkan dulu oleh Kemenkumham.
Terkait dengan itu, Tjahjo mempersilakan pihak Kemenkumham untuk lebih dulu menanggapi keputusan KPU tersebut.
"Nunggu Kemenkumham dulu," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Kemenkumham belum akan undangkan PKPU caleg eks-koruptor
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018