Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan harga gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bagi pelanggan industri mengalami kenaikan 9,73 persen mulai 1 Agustus 2007. Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso, kepada wartawan seusai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa malam, mengatakan kenaikan dicapai setelah pada hari ini dilakukan dengar pendapat antara PGN dan sejumlah asosiasi industri pemakai gas, antara lain pabrik keramik dan olefin. Menurut dia, pemerintah menilai PGN memang membutuhkan kenaikan harga gas sebagai kompensasi kekurangan pendapatan akibat naiknya harga beli gas ke PT Pertamina (Persero). "Kami bisa mengerti PGN membutuhkan kenaikan guna menutup naiknya harga beli gas dari Pertamina," katanya. Harga beli gas PGN dari Pertamina naik dari 2,55 dolar AS per mile mile British thermal unit (MMBTU) menjadi empat dolar AS per MMBTU. Sebelumnya, PGN menargetkan kenaikan harga gas industri sebesar 10 persen yakni dari lima dolar AS per MMBTU menjadi 5,5 dolar AS perMMBTU. Dengan kenaikan 9,73 persen, maka per 1 Agustus 2007, harga gas PGN menjadi 5,487 dolar AS per MMBTU. Luluk mengatakan, kenaikan harga gas PGN tersebut merupakan kebijakan jangka pendek, sebab hanya mengkompensasi kenaikan harga gas dari Pertamina. Untuk jangka panjang, lanjut Luluk, penetapan harga gas industri dari PGN akan ditetapkan melalui mekanisme formula yang kini masih dibahas. Kenaikan harga gas tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PGN kecuali Sumatera bagian utara yang masih mengalami defisit. Pelayanan Luluk mengatakan, kenaikan harga gas harus diimbangi peningkatan pelayanan PGN ke pelanggan industri. "Kalau PGN tidak bisa memenuhi, maka ada kompensasinya," katanya. Menanggapi kenaikan tersebut, Dirut PGN Sutikno menyambut gembira keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, pihaknya akan melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan yang di antaranya dengan menyalurkan volume gas sesuai kontrak ke pelanggan industri. Selain itu, lanjut Sutikno, khusus di wilayah Sumatera bagian utara, pihaknya akan menertibkan pelanggan yang memakai gas di atas volume kontrak. "Dengan demikian, semua pelanggan mendapat bagian gas," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007