"Pelakunya ditangkap di Lampung," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Jumat.
Modus pelaku, kata dia, adalah mencari keuntungan untuk pribadinya dengan cara membuka akun instagram atas nama Ustaz Wijayanto. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, penceramah yang kerap muncul di layar televisi itu sama sekali tidak pernah melakukan itu.
Menurut dia, dengan menggunakan akun palsu tersebut pelaku menghimpun uang berkedok sumbangan hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu lima hingga enam bulan.
"Kami melakukan penyelidikan setelah diketahui IP-nya, kemudian (diketahui) di mana dia lalu kita tangkap orangnya. Ditangkap beberapa hari setelah Lebaran," kata dia.
Hadi mengatakan penipuan itu ditangani oleh petugas Polda DIY setelah Wijayanto mengkonsultasikan peristiwa yang telah menimpanya tersebut. Petugas Polda DIY juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, bukti setor, serta akun instagram yang digunakan pelaku.
"Saya berteman dengan beliau (Wijayanto), kemarin bercerita ada seseorang menggunakan instagram memakai nama beliau kemudian digunakan untuk ngumpulin uang," kata dia.
Menurut dia, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
"Karena masuk ranah Ditreskrimsus, maka setelah kita tangani kita limpahkan ke Ditreskrimsus supaya lebih profesional," kata Hadi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran pasal itu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018