Kendari (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, mengatakan sebanyak 37 tempat pemungutan suara hasil pilkada serentak 27 Juni 2018 akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"TPS yang akan melakukan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Sultra," kata Abdul Natsir, di Kendari, Jumat.
Natsir mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU tersebut yakni pada 1 Juli 2018.
"Kami berlima komisioner KPU Sultra menyepakati bahwa PSU akan kami laksanakan pada tanggal 1 Juli sesuai dengan jadwal yang kita susun," katanya.
Menurut Natsir, TPS yang akan melakukan PSU tersebut tersebar pada sembilan kabupaten/kota se Sultra.
"Sembilan kabupaten kota yang terdapat TPS akan melakukan PSU adalah Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara dan Konawe Selatan," katanya.
Jumlah pemilih tetap pada 37 TPS yang akan melakukan PSU tersebut sebanyak 12.138 orang.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, di Kendari, Jumat, mengatakan ada beberapa alasan sehingga merekomendasikan PSU di beberapa TPS tersebut, diantaranya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018