"Hingga saat ini baru enam usaha gadai yang sudah mendaftarkan diri," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Kiswono di Semarang, Jumat.
Padahal, kata dia, batas akhir pendaftaran sesuai dengan peratutan OJK tentang usaha gadai berakhir pada 29 Juli 2018.
"Pendaftaran paling lambat dua tahun sejak POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian diundangkan," tambahnya.
Oleh karena itu, ia mendorong para pemilik usaha gadai untuk segera mendaftarkan diri.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran itu, kata dia, setoran awal sebesar Rp500 juta untuk pendaftaran di tingkat kabupaten/ kota, dan setoran awal sebesar Rp2,5 miliar untuk tingkat provinsi.
Ia menegaskan jika sampai batas akhir 29 Juli masih ada usaha gadai yang belum mendaftarkan diri, maka sanksi administratif sudah menanti.
Sanksi administratif itu, lanjut dia, bisa berupa teguran hingga pencabutan izin.
"Kalau memang tidak mendaftarkan diri, bisa termasuk dalam usaha ilegal," katanya.
(I021/N002)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018