Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemberian suap kepada Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sultra.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat memeriksa lima saksi di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Materi pemeriksaan terkait dengan dugaan pemberian kepada Bupati Buton Selatan dan proyek yang dikerjakan oleh tersangka Tonny Kongres di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Unsur lima saksi yang diperiksa itu, yakni satu orang dari swasta, satu orang ajudan Bupati, dan tiga orang Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Buton Selatan.
Agus diduga menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Tonny Kongres diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana itu antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).
Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, Agus Feisal merupakan anak dari mantan Bupati Buton Safei Kahar.
Safei saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP, dan PKB.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018