Ketiganya merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas)"

Yogyakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah fasilitas di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (28/6).

"Begitu kejadian polisi oleh TKP, kemujdian identifikasi tersangka yang sudah melarikan diri dan kami tangkap tadi malam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda DIY Kombes Pol. Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat.

Ketiga tersangka yang kini sudah diamankan di Polres Bantul tersebut berinisial NK (22), SSD (31), dan ASHA (18). Ketiga warga Bantul tersebut ditangkap saat sudah berada rumah masing-masing.

"Ketiganya merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas)," katanya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan penjara serta bisa dilakukan penahanan.

"Barang bukti yang kami amankan adalah pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, batu bata, dan beberapa komputer yang diduga rusak. Polisi mengamankan pula kumpulan rekaman video dan CCTV yang ada di gedung tersebut," katanya.

Hadi menjelaskan bahwa peristiwa perusakan terjadi pada hari Kamis (28/6) seusai dengan pembacaan putusan vonis tetdakwa Doni Bimo Saptono terkait dengan kasus penganiayaan dan perusakan serta perbuatan tidak menyenangkan di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 8 Mei 2017.

"Ketika putusan sudah dibacakan ada sekelompok massa yang tidak puas atas putusan tersebut, kemudian melakukan tindakan anarkis," kata Hadi.

Meski demikian, tidak cukup berhenti pada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hadi, polisi masih akan melakukan penelusuran terkait siapa aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa peerusakan tersebut.

"Penyidikan belum selsai. Polisi tidak akan pernah membiarkan orang-orang yang menyuruh melakukan anarkisme," katanya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018