Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan proses perizinan berusaha bisa dilakukan secara elektronik setelah sistem pelayanan terpadu (Online Single Submission) berfungsi sepenuhnya.

Darmin saat sosialisasi peluncuran sistem OSS di Jakarta, Jumat, menjelaskan kehadiran sistem OSS ini telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan, sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," katanya.

Ia menambahkan perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan perizinan baru yang diperlukan untuk mengembangkan usaha, juga bisa dilakukan melalui sistem pelayanan terpadu ini.

Nantinya, kata Darmin, setiap badan usaha maupun perorangan yang mendaftarkan usaha melalui sistem OSS akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem pelayanan terpadu ini akan menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

PTSP di tingkat Pusat dikelola oleh Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sedangkan, PTSP di tingkat daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," jelas Darmin.

Sistem PTSP ini didukung juga oleh sistem dari berbagai Kementerian Lembaga penerbit perizinan termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Apabila sistem ini sudah diluncurkan secara resmi oleh Presiden, selain datang ke OSS Lounge dan PTSP, calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan melalui portal "www.oss.go.id".

Darmin mengharapkan pemerintah daerah ikut mendukung program ini, agar tidak terkena disinsentif yang saat ini sedang dirumuskan skemanya oleh pemerintah.

"Insentif dan disinsentif, itu kami masih harus duduk dengan Menteri Keuangan, karena itu ranah kewenangan Menteri Keuangan," katanya.

Sosialisasi peluncuran sistem OSS ini ikut dihadiri oleh berbagai kementerian lembaga yang terkait dengan perizinan, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018