Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Jumat masih menunggu kelengkapan berkas pengusaha kertas di Bekasi, Jawa Barat, Gunarko Papan yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di salah satu hotel terkait dengan kepemilikan narkoba.
"Berkas atas nama tersangka Gunarko Papan bin Zamzu Papan telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta berikut petunjuk yang perlu dilengkapi (P-19) tertanggal 30 Mei 2018. Sampai saat ini, Kejati DKI belum menerima kembali berkasnya dari penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta.
Dikatakan, Gunarko Papan bin Zamzu Papan itu disangkakan langgar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di sebuah hotel, Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara, Sabtu (7/4).
Dari tangan pemilik PT Putera Daya Perkasa itu, polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu-sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat isap sabu-sabu (bong).
Saat ini, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menahan putra dari mendiang pengusaha nasional berinisial DP tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas BAP tersangka Gunarko berdasarkan petunjuk jaksa.
"Belum P-21," tutur Calvin.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018