Purwokerto (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, memastikan kasus yang dialami dua bocah perempuan yang ditemukan warga di Karanglewas bukan merupakan upaya penculikan.
"Dari hasil pendalaman dan prarekonstruksi, polisi tidak menemukan unsur penculikan. Dalam hal ini, motif pelaku membawa dua bocah perempuan itu adalah ingin menguasai HP (telepon pintar berbasis Android, red.) merek Samsung milik salah satu korban," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Dalam hal ini, pihaknya telah menangkap seorang laki-laki berinisial RT (16), warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, yang diketahui sebagai orang yang membawa kabur bocah perempuan berinisial Sal (11), warga Desa Rempoah, dan Jes (11), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Kamis (28/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan prarekonstruksi, RT yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di Purwokerto itu ingin memiliki telepon pintar milik Sal.
"Saat itu pelaku melihat korban Sal sedang membawa HP dan seketika itu pelaku bermaksud menguasai HP tersebut. Selanjutnya, pelaku mengajak Jes dan Sal pergi ke arah selatan dengan naik sepeda motor, boncengan bertiga," katanya.
Menurut dia, pelaku yang memboncengkan kedua korban itu mengendarai sepeda motornya dengan menyusuri sejumlah ruas jalan di kota Purwokerto hingga akhirnya mereka tiba di Tempat Pemakaman Umum Jrakah, Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas.
Mereka bertiga selanjutnya masuk ke dalam kompleks pemakaman dan selanjutnya pelaku meminta Sal menunggu di salah satu makam, sedangkan dia bersama Jes berjalan ke dalam dengan jarak sekitar 50 meter.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan Jes di tempat itu untuk menghampiri Sal dan mengajaknya pergi hingga akhirnya berhenti di tepi Jalan Syeh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.
Pelaku dan Sal berjalan kaki menuju sebuah rumah rusak dan masuk ke dalam. Sesampainya di dalam kamar rumah kosong itu, pelaku meminta telepon pintar milik Sal.
Karena Sal berteriak, pelaku langsung membekap dan mencekik korban serta mengembalikan telepon pintar yang sudah dia minta. Sal kemudian lari meninggalkan rumah itu ketika pelaku kembali ke TPU Jrakah untuk menemui Jes.
Akan tetapi, sesampainya di TPU Jrakah, Jes sudah tidak ada di tempat itu sehingga pelaku kembali ke rumah kosong tempat dia meninggalkan Sal. Namun, ternyata bocah perempuan tersebut sudah tidak ada. Akhirnya pelaku pulang ke rumah.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil visum terhadap Sal dan prarekonstruksi diketahui bahwa pelaku ingin menguasai telepon pintar milik korban.
"Hasil prarekonstruksi, pelaku ingin menguasai HP korban, sinkron dengan hasil visum berupa adanya bekas cekikan pada leher korban Sal," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Karena pelaku masih di bawah umur dan orang tua korban dengan pelaku saling mengenal, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut mengarah ke diversi pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Hal itu dilakukan mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018