Medan (ANTARA News) - Ombudsman RI mengatakan bahwa pemerintah pusat perlu menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kesyahdaraan Danau Toba ke pemerintah daerah agar dapat memberikan fungsi yang lebih baik dalam jasa pelayaran.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar di Medan, Jumat, mengatakan, dilihat dari regulasi selama ini, kewenangan dalam kesyahbadaran itu masih dipegang pemerintah pusat.

Untuk memberikan manfaat yang lebih, sebaiknya wewenang tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah karena dinilai lebih mengetahui dinamika dan problematika di lapangan.

Pertimbangan serupa juga layak diberlakukan dalam jasa pelayaran di Danau Toba yang beberapa kali mengalami peristiwa tenggelam kapal.

"Peran kesyahbandaran di pelabuhan sangat penting, terutama di kawasan perairan Danau Toba yang begitu luas dan meliputi tujuh kabupaten," katanya.

Namun, kata Abyadi, pemerintah daerah di kawasan Danau Toba perlu memiliki kesiapan jika wewenang dan tanggung jawab kesyahbandaran itu diberikan oleh pemerintah pusat.

Dari pemantauan selama ini, termasuk ketika melakukan investigasi ke Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, pascatenggelanya KM Sinar Bangun, ada kesan ketidaksiapan pemerintah daerah.

Dari diskusi dengan pemangku kepentingan di bidang trasportasi di kawasan danau Toba, ada kesan pemerintah kebingungan karena merasa tidak memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.

Baca juga: Kemensos santuni korban kapal tenggelam di Danau Toba

Pemerintah daerah juga terkesan kurang memahami prosedur yang perlu dilakukan, mulai dari pemeriksaan kapal, pemberian Surat izin Berlayar (SIB), hingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Sebab, SDM di daerah tidak memiliki kompetensi dan sertifikat untuk melakukannya. Selama ini, SDM di daerah tidak pernah mendapat pelatihan atau pendidikan terkait hal itu," katanya.

Selain penyerahan wewenang dalam kesyahbandaran, Ombudsman juga berharap pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pelabuhan yang menyebabkan sering terjadi musibah di perairan Danau Toba.

Baca juga: DVI Polri kumpulkan data korban KM Sinar Bangun

"Konkritnya, sumber masalah yang menjadi penyebab berulangnya tragedi kemanusiaan di perairan Danau Toba selama ini karena tata kelola pelabuhan tidak sesuai aturan," ujar Abyadi.

Sebelumnya, KM Sinar Bangun yang mengangkut seratusan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari proses yang dilakukan, diduga ada 188 penumpang KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang berhasil diselamatkan, tiga tewas, dan 164 orang lagi diperkirakan hilang.

Baca juga: Tim SAR diperkirakan temukan KM Sinar Bangun

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018