Jakarta (ANTARA News) - Forum Aktivis Kampus (FAK) DKI Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Marwan Batubara. "Gugatan akan kami daftarkan Senin (6/8) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Koordinator FAK Fahrul Razi Marasabessy di Jakarta, Selasa. FAK mengajukan gugatan kelompok karena menilai Marwan selaku wakil masyarakat DKI di DPD melalaikan kewajibannya. Menurut Fahrul, ada dua perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan, yakni mengabaikan kewajiban sebagai anggota DPD dan mengkhianati aspirasi rakyat Jakarta dengan mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang didukung salah satu partai politik. Dikatakannya, dibanding tiga anggota DPD asal DKI yakni Biem Benyamin, Sarwono Kusumaatmadja, dan Mooryati Soedibyo, Marwan dinilai kurang aktif dalam menindaklanjuti aspirasi warga ibukota. Biem, menurutnya, antara lain aktif memperjuangkan judicial review soal persyaratan cagub, Sarwono aktif mengkampanyekan demokratisasi Pilkada DKI, dan Mooryati aktif memperjuangkan anak jalanan dan memperjuangkan Komite Sekolah pada kasus ruislag SMP 56 Melawai "Kita tidak melihat respon Marwan ketika pedagang Blok M tergusur, ketika banjir menenggelamkan Jakarta. Kita juga tak melihat usul kongkrit Marwan untuk mengatasi persoalan pengangguran, kemiskinan, dan buruknya sanitasi," katanya. "Dosa" lain Marwan, menurut FAK, adalah dukungannya pada salah satu pasangan Cagub-Cawagub DKI. Sebagai anggota DPD, kata Fahrul, seharusnya Marwan mewakili kepentingan masyarakat, bukan mewakili kepentingan politik pribadi. "Selaku anggota DPD tak sepatutnya memberikan dukungan pada kandidat manapun. Dengan mendukung pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar berarti Marwan memperjuangkan kepentingan partai, yakni PKS, bukan kepentingan masyarakat," katanya. Selain itu, kata Fahrul, dukungan tersebut juga dapat dikategorikan kecurangan politik. Marwan dipilih warga DKI untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat. "Bukan untuk manuver politik di daerah," katanya. Beberapa tuntutan dalam gugatan kelompok tersebut di antaranya meminta pengadilan menyatakan Marwan melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Marwan membayar ganti rugi Rp1 triliun, dan memerintahkan Marwan mencabut dukungan pada salah satu pasangan Cagub-Cawagub.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007