Sedianya, KPK pada Senin (25/6) memanggil Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
"Untuk kasus Sula, kami jadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Ahmad Hidayat Mus dan Zainal sekitar pada 2 Juli 2018 atau hari Senin nanti. Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar.
Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, KPK pada 16 Maret 2018 telah mengumumkan Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus sebagai tersangka.
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018