Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menekankan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) mutlak merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

"Kemarin masih saja ada masyarakat yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Mendagri mengenai masalah nama yang tidak terdaftar dalam DPT. Penetapan DPT itu mutlak otoritas KPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam konferensi pers evaluasi Pilkada Serentak 2018 oleh Desk Pilkada Kemendagri, di Jakarta, Kamis.

Bahtiar menilai informasi soal posisi, peran kemendagri dalam agenda pilkada sesuai UU Pilkada belum terinformasikan dengan baik.

Dia menjelaskan Kemendagri hanya memiliki posisi untuk menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sedangkan untuk DPT menjadi kewenangan KPU yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jangan sampai ada persepsi keliru soal DPT ini," jelas Bahtiar.

Lebih jauh soal pendanaan pilkada, dia menjelaskan, saat ini tidak menggunakan APBN melainkan menggunakan APBD. Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan pembinaan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

"Seluruh keuangan pilkada telah didukung pemda dan Mendagri membina sampai kepada pertanggungjawabannya," ujar Bahtiar.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018