"Oh tidak soal. Kan setiap kali Anda tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. (Lagipula) Bukan saya yang menggugat," katanya usai menjadi pembicara di Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Kamis.
Ia juga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima permohonan karena kedudukan hukum penggugatnya, bukan konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.
"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standing-nya yang diputuskan. Saya kira tidak, belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan legal standing-nya," katanya.
Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan tidak bisa menerima permohonan untuk menguji ketentuan dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan pertimbangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Permohonan uji materi ketentuan tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Hafiz, serta organisasi Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Baca juga: MK tidak bisa terima permohonan uji aturan masa jabatan wapres
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018