Serang (ANTARA News) - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem daring Provinsi Banten memperpanjang waktu pendaftaran karena banyaknya permohonan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik baru.
Ketua Panitia PPDB Provinsi Banten yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo di Serang, Kamis mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa waktu penerimaan PPDB Tahun 2018 selama tiga hari, dari yang semula akan ditutup pada Rabu (27/6), diperpanjang hingga Sabtu, 30 Juni 2018.
Joko mengatakan, penambahan waktu pendaftaran tersebut dikarenakan banyaknya permohonan orang tua calon siswa baru SMA/SMK yang meminta pihaknya agar dapat memperpanjang masa PPDB. Hal ini disebabkan masa waktu PDDB sebelumnya banyak yang melalui hari libur.
Menurut Joko, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan nota dinas kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan terkait hal ini. Selanjutnya Gubernur menyetujui adanya penambahan waktu tersebut dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyatakat.
"Pak Gubernur berpesan kepada Panitia agar penambahan waktu ini harus ditunjang dengan peningkatan pelayanan yang baik. jangan ada kendala aplikasi, jaringan atau hal teknis lainnya," kata Joko.
Menurut Joko, gubernur juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan sekolah pilihannya adalah hak buat masyarakat tingkat apapun.
"Mau yang miskin atau yang kaya punya kesempatan yang sama selama nilai akademisnya baik," katanya.
Ia mengatakan, tingginya animo masyarakat pada PPDB dalam jaringan (daring) atau online tahun ini menjadikan salah satu pertimbangan Panitia. Selain itu banyak juga calon peserta didik baru yang akan pindah sekolah karena tidak masuk dalam passing grade sekolah tujuan pertamanya.
"Setidaknya dengan penambahan waktu ini, para calon siswa ataupun orang tuanya dapat mendiskusikan terlebih dahulu sebelum memilih alternatif ke dua sekolah yang akan ditujunya," kata Joko.
Masa waktu PPDB online Banten yang semula dimulai 21 sampai 27 Juni 2018, diperpanjang menjadi tanggal 21 sampai 30 Juni 2018 dan pengumuman akan tetap dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2018.
Sebelumnya Komisi V DPRD Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang pengendali (command center) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Provinsi Banten, di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (26/6).
Dari hasil sidak tersebut terungkap bahwa permasalahan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online Banten Tahun 2018 terletak pada aplikasi. Selain itu juga karena lemahnya koordinasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Diskominfotiksan Banten.
Sidak dipimpin Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bersama anggota Tuti Elfita, Ishak Sidik, dan Gunaral Supriadi. Tim Komisi V DPRD Banten ditemui Kepala Diskominfotiksan Komari, para kepala bidang, dan Sekretaris Disdik Banten Joko Waluyo.
"Akar persoalannya ternyata soal koordinasi antarlembaga yang kurang terjalin. Keterbukaan tidak ada, akhirnya jalan sendiri-sendiri. Masalahnya kan aplikasi yang dikerjakan hingga PPDB dibuka, ternyata belum selesai," kata Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan.
Pewarta: Mulyana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018