Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberikan kemudahan dalam menyelenggarakan pembukuan terkait aturan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final.
Ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, Ikhsan mengungkapkan mengenai perlunya aplikasi untuk pembukuan sesuai standar yang mudah untuk diisi dan diakses pelaku UMKM.
"Pemerintah harus membuat aplikasi standar untuk diisi dan diakses secara mudah bagi UMKM yang mau membayarakan pajaknya dengan menggunakan fasilitas 0,5 persen," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Ikhsan menilai penurunan pajak tersebut bukan untuk menaikkan kelas pelaku UMKM, namun lebih kepada penyiapan kapasitas SDM UMKM untuk membayar pajak secara formal.
Baca juga: CIPS: PPh 0,5 persen bisa diberlakukan untuk UMKM online
Ia juga menilai kewajiban pembukuan tidak kemudian memudahkan akses permodalan oleh pelaku mikro ke perbankan karena hal yang paling utama adalah jaminan.
"Laporan pembukuan bukan merupakan persyaratan yang utama," ujar Ikhsan.
Oleh karena itu, ia berpendapat pelaku usaha mikro tidak perlu memberikan jaminan apabila jumlah pinjaman yang dibutuhkan tidak sampai Rp5 juta.
"Juga tidak perlu ada pembukuan untuk memberikan modal kepada pelaku usaha mikro. Ini merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, keuntungan yang dilihat bukan keuntungan finansial tetapi keuntungan ekonomi kerakyatan," ujar Ikhsan.
Baca juga: KADIN: Perlu ada strategi naikkan kelas UMKM
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018