Ini bukan masalah menang atau kalah, namun ini menyangkut kesakralan kontestasi Pilgub Lampung yang dinodai oleh pelanggaran politik uang. Kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar keadilan dapat ditegakkan di Lampung."
Bandarlampung (ANTARA News) - Tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung sepakat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan Sentra Gakkumdu segera memproses dugaan politik uang.
Ketiga pasangan calon itu adalah M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.
Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Mingrum Gumai, dalam keterangan bersama dua tim pasangan cagub-cawagub Lampung lainnya, di Bandarlampung, Rabu malam, menegaskan pasangan Arinal-Nunik diduga melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.
Sebagai bentuk penegakan Pilgub Lampung 2018 yang bersih, dirinya beserta pimpinan tim pemenangan Ridho-Bachtiar dan Mustafa-Ahmad Jajuli sepakat mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lampung segera memproses laporan dugaan politik uang yang dilakukan Arinal-Nunik itu.
"Ini bukan masalah menang atau kalah, namun ini menyangkut kesakralan kontestasi Pilgub Lampung yang dinodai oleh pelanggaran politik uang. Kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar keadilan dapat ditegakkan di Lampung," ujar Mingrum Gumay yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu pula.
Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli Fauzan Sibron menegaskan hal serupa.
Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon nomor 1 dan nomor 2, disepakati bahwa harus ada langkah konkret untuk mendesak penyelenggara Pilgub Lampung 2018 segera menindak tegas dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan masif.
"Tiga hari menjelang pencoblosan, suhu politik Lampung memanas, disebabkan dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh pasangan Arinal-Nunik. Karenanya kami mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk segera memproses laporan-laporan yang sudah masuk, misalnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Kota Bandarlampung," kata anggota DPRD Provinsi Lampung itu pula.
Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan Ridho-Bachtiar, Fajrun Najah Ahmad, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dibatasi oleh waktu dalam menangani setiap laporan terkait pelanggaran Pilgub Lampung 2018. Oleh sebab itu, dugaan politik uang tersebut harus secepatnya dituntaskan.
"Bawaslu dan Sentra Gakkumdu jangan mengulur-ulur waktu. Dugaan politik uang ini sudah terjadi menyeluruh di Provinsi Lampung. Selain laporan di Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Selatan ternyata tim kami di lapangan juga menemukan dugaan politik uang di Kabupaten Pesisir Barat. Besok rencananya akan kami laporkan ke panwas setempat," ujarnya lagi.
Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menyampaikan pasangan calon gubernur-wagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) unggul mengalahkan tiga pasangan calon lainnya dari hasil pemungutan suara 27 Juni 2018 ini.
Arinal dan Nunik juga sudah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan dan bertekad akan makin memajukan dan menjadikan Lampung lebih berjaya ke depan.
Namun beberapa hari menjelang pencoblosan pada hari tenang Pilgub Lampung 2018, sejumlah pihak telah melaporkan indikasi politik uang diduga dilakukan untuk pemenangan pasangan calon Arinal-Nunik. Panwas di wilayah setempat maupun Bawaslu Lampung membenarkan adanya beberapa laporan itu, dan pihaknya tengah memprosesnya.
Belum diperoleh tanggapan dari pasangan Arinal-Nunik maupun timnya berkaitan desakan tim tiga paslon ini, termasuk belum ada klarifikasi terkait tudingan telah melakukan politik uang dalam Pilgub Lampung 2018.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018