Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, menyatakan telah menerima data yang diserahkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif yang dititipkan oleh Sekjen DPR Faisal Djamal, namun karena data dari Zaenal Ma`arif ditujukan kepada pimpinan DPR, maka dirinya akan membahasnya bersama seluruh pimpinan DPR lainnya.
"Apa yang dilakukan Zaenal Ma`arif dengan membuka data pribadi SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), bukan sesuatu hal yang bisa memudahkan jatuhnya Presiden. Sebab ada prosedur yang rumit untuk dilakukan, terutama pasca amandemen UUD 45. Jangan menggampangkan persoalan sebab semua itu harus bisa dibuktikan terlebih dahulu," kata Agung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.
Sejak semula dirinya tidak tertarik dengan data yang disodorkan Zaenal Ma`arif. Zaenal pernah menemui dirinya dengan membawa laptop guna mempertontonkan rekaman VCD tentang pernikahan Yudhoyono. Namun setelah dilihat, sosok yang mengungkapkan pernikahan Yudhoyono dalam VCD tersebut adalah seseorang yang tidak jelas asal usulnya dan bukan siapa-siapanya Yudhoyono.
Dengan demikian, kata Agung, pihaknya tidak berminat untuk meneruskan laporan Zaenal tersebut, sebab "jangan-jangan" isinya tidak betul. Agung tidak tertarik jika masalah pribadi dibawa ke dalam masalah politik, apalagi bangsa ini sedang dalam masalah. Apalagi isu ini bukan hal baru, dulu pernah terungkap dan tidak terdengaran lagi kabarnya.
Agung mengemukakan masalah yang sudah berkembang sekarang sebaiknya diteruskan saja di pengadilan, sehingga bisa dibuktikan kebenarannya. Semua implikasi yang ditimbulkan akan menjadi tanggungjawab Zaenal Ma`arif jika kemudian ada pihak-pihak yang merasa tersinggung. Namun masih dimungkinkan jika Zaenal Ma`arif mengajukan permintaan maaf dan SBY menerimanya, sehingga bisa ditempuh jalan damai.
Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall terhadap Zaenal Ma`arif, Agung menegaskan berdasarkan UU, maka recall adalah urusan partai, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR).
"Wewenang PAW seorang anggota DPR ada di partai, sehingga urusan Zaenal Ma`arif adalah dengan PBR bukan dengan pihak lain. Ketua DPR dan Presiden tidak bisa mengabaikan permintaan PAW dari sebuah partai politik," katanya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007