Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema-skema sosialisasi aturan baru tarif pajak UMKM itu.
"Kami sendiri di Kanwil akan sosialisasi. Kami juga punya UMKM binaan di daerah-daerah dan akan kami sosialisasikan," ujar dia.
Sosialisasi, lanjut Yoga, juga dilakukan bekerja sama dengan asosiasi dan perbankan terhadap pelaku UMKM binaan mereka.
Yoga mengungkapkan jumlah WP UMKM yang membayar PPh final pada 2013 sebanyak 220 ribu WP dengan penerimaan negara mencapai Rp428 miliar.
Pada 2014, terdapat 532 ribu WP yang membayar dengan penerimaan mencapai Rp2,2 triliun. Angka tersebut kembali naik pada 2015 di mana WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780 ribu dengan setoran sebesar Rp3,5 triliun.
Kemudian, lanjut Yoga, jumlah pembayar UMKM pada 2016 tercatat kurang lebih 1,04 juta WP senilai Rp4,3 triliun. Dan pada 2017 tercatat 1,5 juta WP dengan total pembayaran Rp5,8 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018