Jakarta (ANTARA News) - Indonesia bersama beberapa negara lain dalam kerja sama Konvensi Inisiatif Menentang Penyiksaan (Convention against Torture Initiative/CTI) aktif merumuskan strategi global mengenai upaya anti penyiksaan.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers dari kantor Perwakilan Tetap RI untuk PBB di Jenewa, yang diterima di Jakarta, Rabu.
Delegasi Indonesia bersama dengan delegasi empat negara kunci dalam kerja sama "Convention against Torture Initiative" (CTI), yaitu Denmark, Chile, Maroko dan Ghana, telah berhasil menyusun Strategi Global CTI 2018-2020.
Strategi Global CTI tersebut diluncurkan pada 25 Juni 2018 di Kantor PBB di Jenewa, dan peluncuran itu dihadiri negara-negara PBB serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peluncuran itu bersamaan dengan momentum peringatan 25 Juni sebagai Hari Internasional untuk Korban Penyiksaan.
Strategi Global itu diharapkan dapat memandu upaya-upaya yang dilakukan oleh CTI untuk mendorong keterlibatan yang lebih dalam dan lebih luas di tingkat nasional, regional dan internasional dalam mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.
Strategi itu diharapkan akan terus mendorong pencapaian ratifikasi universal Konvensi PBB untuk menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (UNCAT).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Hasan Kleib menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan Strategi Global Anti Penyiksaan itu tidak terlepas dari upaya Indonesia bersama dengan negara-negara kunci CTI.
Indonesia dan empat negara kunci CTI telah aktif melakukan berbagai langkah dalam implementasi Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang dilakukan, baik di tingkat nasional maupun di daerah.
Strategi Global CTI 2018-2020 memiliki berbagai program termasuk dorongan bagi negara-negara yang belum meratifikasi UNTAC, dan peningkatan bantuan teknis guna meningkatkan kapasitas teknis nasional berbagai negara.
Indonesia merupakan satu-satunya wakil dari Asia yang tergabung dalam inisiatif global kelompok inti CTI. Sebagai penggagas CTI, Indonesia juga lebih fokus mendorong proses ratifikasi UNCAT di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik.
Indonesia pun telah menjadi negara pihak pada Konvensi Anti Penyiksaan sejak 1999 dan senantiasa menjadi contoh praktik terbaik dalam implementasi UNCAT untuk mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.
CTI merupakan inisiatif antar pemerintah yang dibentuk pada 2014 dan beranggotakan lima negara, yaitu Denmark, Chile, Maroko, Ghana dan Indonesia.
CTI bertujuan untuk menghapuskan penggunaan penyiksaan oleh otoritas publik melalui ratifikasi dan implementasi UNCAT dengan prinsip yang memajukan dialog dan kerja sama antar negara.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018