Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat edaran Departemen Dalam Negeri terkait pengaturan kemungkinan hari libur pada saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah Jakarta 8 Agustus 2007. Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, memaparkan pihaknya masih menunggu landasan hukum sebagai dasar keputusan untuk meliburkan SD dan SMP sederajat di wilayah DKI pada hari pemungutan suara. "Kemarin pihak KPU DKI sudah mengirimkan surat kepada Depdagri dan kita masih menunggu surat edaran dari sana. Bila telah ada, maka akan digunakan sebagai landasan hukum," katanya. Meski demikian Sylviana mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pola pengaturan jam belajar efektif, sehingga meski nantinya sudah ada keputusan akan meliburkan sekolah pada Rabu (8/8) tidak akan menganggu penyampaian materi pelajaran. "Demikian juga bila nantinya ternyata tidak diliburkan, maka kita akan atur agar para guru dapat menggunakan hak pilihnya secara bergiliran. Pada intinya jangan sampai mereka golput juga," tegasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta, Margani M Mustar, mengemukakan pihaknya merencanakan untuk meliburkan semua SMA/SMK di DKI Jakarta pada hari pemungutan suara. Data dari KPU DKI Jakarta, jumlah keseluruhan TPS di Jakarta untuk kebutuhan Pilkada nanti adalah 11.253. Masing-masing TPS akan dilengkapi dengan dua unit tinta pemilih, satu set kotak suara, dua unit bilik suara dan bantal untuk alas mencoblos kertas tiga buah. Sedangkan surat suara yang dicetak adalah seluruh jumlah pemilih yang terdaftar ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. Jumlah pemilih yang terdaftar menurut KPU DKI Jakarta adalah 5,7 juta orang. (*)
Copyright © ANTARA 2007