Pasalnya, bukan tidak mungkin Ronny justru terancam pasal pencemaran nama baik bila menyebut nama pelaku dugaan penganiayaan tanpa disertai bukti otentik atas kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan tersebut.
"Tidak boleh langsung menyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," kata Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan, dalam pesan singkat, Rabu.
Menurut AKBP Stefanus Tamuntuan, hal itu bisa terjadi bila terlapor merasa namanya dicemarkan dan melapor balik ke polisi. Apalagi bila bukti yang diserahkan Ronny tidak cukup kuat.
"Bisa saja kalau memang subyek-subyek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor balik," katanya.
Ronny melaporkan seorang anggota DPR ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menuduh dia melakukan penganiyaan pada Minggu (10/6).
Baca juga: Polisi konfrontir kasus penganiayaan libatkan Herman Hery
Baca juga: Supir Herman Hery lapor balik kasus dugaan penganiayaan
Baca juga: Pengemudi adik Herman klarifikasi perkelahiannya dengan Ronny
Baca juga: Adik Herman Hery bantah kakaknya terlibat perkelahian
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018